Anda mungkin adalah satu dari puluhan juta perempuan yang bekerja di Indonesia. Sebagai perempuan yang mengalami menstruasi, hamil, melahirkan, dan menyusui, Anda perlu tahu aturan dan hak Anda di kantor.
Semasa lajang, Anda mungkin tak terlalu ambil pusing mengenai hak-hak karyawan seperti cuti hamil, pesangon, dan tunjangan kesehatan. Tapi kini Anda hendak menjadi ibu. Sebaiknya Anda mulai memperhatikan isi Undang Undang Ketenagakerjaan (UUKK) no. 13 tahun 2003 agar Anda bisa memperjuangkan hak Anda. Jika Anda menemukan bahwa hak-hak Anda tidak dipenuhi oleh perusahaan, Anda boleh mengajukan pertanyaan pada atasan dan bagian personalia. Jangan takut ataupun malu karena hak Anda dilindungi oleh undang-undang. Ingat, undang-undang memiliki kekuatan hukum yang jauh lebih tinggi daripada surat perjanjian kerja Anda.
Gaji
Gaji atau upah adalah hak pekerja yang diterima dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha, berdasarkan perjanjian kerja atau peraturan perundangan termasuk tunjangan bagi pekerja dan keluarganya. Menurut data statistik Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Depnakertrans) 2006, gaji rata-rata pekerja perempuan lebih rendah dari pada laki-laki. Padahal dalam UU no. 7 tahun 1984, telah ditekankan agar untuk jenis pekerjaan yang sama, pengusaha tidak membeda-bedakan kompensasi yang diberikan kepada setiap pekerja baik pekerja laki-laki maupun perempuan.
Yang perlu Anda perhatikan tentang gaji meliputi upah minimum, upah kerja lembur, upah tidak masuk kerja karena melakukan kegiatan lain di luar pekerjaan, serta upah karena menjalankan hak waktu istirahat (cuti). Berdasarkan UUKK pasal 82, pada waktu Anda melaksanakan cuti melahirkan selama tiga bulan, maka Anda berhak mendapatkan gaji penuh. Sementara itu, pada pasal 93 ayat 4, beberapa alasan tidak masuk kerja di bawah ini memiliki perhitungan gaji sebagai berikut:
- Menikah, gajinya tetap dibayar selama tiga hari.
- Menyunatkan atau membaptiskan anak, gajinya tetap dibayar selama dua hari.
- Istri melahirkan atau keguguran kandungan, gajinya tetap dibayar selama dua hari.
Tunjangan
Anda yang bekerja tetap di sektor formal tentu sadar bahwa setiap bulan gaji Anda dipotong iuran Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek). Kebijakan tentang pemberlakuan Jamsostek ini diatur dalam UU no. 3 tahun 1992. Jamsostek adalah suatu perlindungan bagi tenaga kerja dalam bentuk santunan berupa uang sebagai pengganti dari penghasilan yang hilang atau berkurang dan pelayanan sebagai akibat dari peristiwa yang dialami pekerja, salah satunya adalah kehamilan dan persalinan. Selain Jamsostek, biasanya perusahaan juga mengikutsertakan karyawannya dalam asuransi kesehatan.
Untuk hal ini, Anda harus aktif bertanya, karena jika tidak, Anda mungkin tidak bisa mendapatkan hak tunjangan Anda. Tanyakanlah pada bagian keuangan dan bagian personalia perusahaan Anda mengenai detail Jamsostek dan polis asuransi yang menyangkut kehamilan dan persalinan. Ada beberapa perusahaan yang mewajibkan karyawan untuk membayar biaya-biaya rumah sakit terlebih dahulu, baru kemudian pembayaran tersebut diganti oleh perusahaan (reimburse). Ada pula asuransi yang menanggung seluruh biaya, baru kemudian hal-hal yang tidak ditanggung dalam polis akan ditagihkan pada karyawan.
Cuti
Secara umum, cuti adalah hak Anda yang telah bekerja selama 12 bulan berturut-turut untuk istirahat (tidak masuk kerja) selama 12 hari. Hal ini diatur dalam UUKK pasal 79. Tetapi untuk pelaksanaan pengambilan cuti, Anda dan perusahaan dapat bersepakat apakah bertahap atau diambil seluruhnya pada hari raya. Selama menjalani cuti tahunan itu, Anda berhak mendapatkan gaji penuh. Bagi pekerja perempuan, ada dua jenis cuti istimewa yang bisa Anda ambil, yakni cuti haid dan cuti melahirkan. Berdasarkan UUKK pasal 81 ayat 1, Anda yang merasakan sakit akibat menstruasi (haid) tidak wajib masuk kerja pada hari pertama dan kedua menstruasi. Perusahaan wajib mengabulkan permohonan izin cuti haid Anda jika memang Anda tidak bisa bekerja produktif pada hari-hari tersebut.
Mengenai cuti hamil, UUKK mengatur bahwa panjangnya adalah tiga bulan. Pengambilan cuti bisa dilakukan 1,5 bulan sebelum melahirkan dan 1,5 bulan sesudah melahirkan, atau bagaimanapun yang nyaman bagi Anda. Sedangkan jika Anda mengalami keguguran, Anda juga bisa mendapatkan cuti yang panjangnya berdasarkan rekomendasi dari dokter atau bidan. Jangan lupa untuk meminta suami Anda mengajukan cuti ketika Anda melahirkan atau keguguran karena ia juga berhak bahkan wajib mendampingi Anda.
PHK
Kemajuan zaman serta kesadaran gender yang semakin tinggi di Indonesia, membuat pemerintah menetapkan peraturan untuk melindungi hak pekerja perempuan dari diskriminasi gender. Berdasarkan Konvensi International Labor Organization No. 100 dan 111 tahun 1951 yang tertuang dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permen) No. 03/Men/1989, perusahaan tidak boleh memberhentikan (PHK) pekerja perempuan karena ia menikah, hamil, dan melahirkan. Karena itu, apabila dalam perjanjian kerja perusahaan mencantumkan ancaman PHK karena menikah, hamil, dan melahirkan, perusahaan tersebut dianggap telah melakukan diskriminasi. Jika Anda menemui kasus ini, mintalah revisi sebelum melakukan tanda tangan kontrak. Hal ini juga berlaku bagi keraguan-keraguan Anda yang lain. Jangan menandatangani kontrak sebelum Anda yakin bahwa isinya tidak akan merugikan Anda, karena setelah tanda tangan, Anda akan sulit memperjuangkan hak Anda.
"Pekerja perempuan yang masih menyusui anaknya harus diberi kesempatan sepatutnya untuk menyusui anaknya, jika hal itu harus dilakukan selama waktu kerja." -UUKK No. 13 tahun 2003 pasal 83.
"Pelanggaran terhadap hak pekerja perempuan akan dikenakan sanksi pidana penjara dan/atau denda." -UUKK No. 13 tahun 2003 pasal 185-186.
Reference :web motherandbaby.co.id
ONLINE&OFFLINE SHOP
WEB , http://indahfashion.blogspot.com
e-mail:sweetye_indah@yahoo.com
Also visit, http://indahlifestyle-healthy.blogspot.com
http://indahmoney.blogspot.com
http://indaherbal.blogspot.com
http://indahcareer.blogspot.com
http://indahbrand.blogspot.com