Hikmah Yang Bisa diambil dari "kasus Ibu Prita",tips menghindari malpraktik,bagaimana menjadi pasien yang cerdas
20:35 Posted In bagaimana menjadi pasien yg cerdas , Hikmah Yang Bisa diambil dari "kasus Ibu Prita" , Tips Menghindari Malpraktik Edit This************ ********* ****
HAK & KEWAJIBAN KONSUMEN
Hak-kewajiban konsumen dituangkan dalam UU RI no 8 tahun 1999, PASAL 4, BAB III tentang PERLINDUNGAN KONSUMEN, hak-kewajiban pasien tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Medik No YM 02.04.3.5.2504, 10 Juni 1997. Pada prinsipnya, keduanya seiring dan sejalan.Selanjutnya , hanya akan diambil beberapa konsep inti yang mencerminkan posisi dan peran kita perihal layanan kesehatan.
Dalam UU tersebut di atas antara lain tertulis:
1. Hak memperoleh informasi dan pendidikan/binaan. Artinya, sebagai pasien kita berhak memperoleh penjelasan dan edukasi kesehatan terutama kesehatan dasar.
2. Pasien berhak memperoleh penjelasan mengenai kondisi kesehatan dan tatalaksana yang direncanakan, segala risiko dari rencana terapi tersebut
3. Pasien juga harus memperoleh informasi perihal terapi lainnya. Informasi harus obyektif (dapat dipertanggung jawabkan), tidak dipengaruhi kepentingan pihak lain dan semata-mata demi kesejahteraan konsumen.
4. Masih seputar informasi kesehatan, pasien juga berhak memperoleh informasi dari pihak ketiga, sekiranya diperlukan (opini kedua atau 2nd opinion).
************ *
Jadi rasanya yang diminta sama ibu prita itu tidak berlebihan, kalo ditinjau dari hak-nya sebagai konsumen kesehatan.
Apakah dari kasusnya ibu prita, membuat kita jadi "malas" untuk mengeluarkan uneg2 terhadap pelayanan kesehatan di Indonesia?.. . harusnya engga yaaa.......
Disemua bidang, Indonesia sedang bereformasi, ... termasuk dalam urusan "pelayanan kesehatan".. . jangan sampai mundur lagi ke jaman kegelapan (kalo boleh pake istilah ini).
Semua pihak, beberapa waktu yang lalu dikagetkan dengan adanya pemberitaan mengenai "puyer".. well selama ini... mungkin kita hanya dihadapkan pada satu kebiasaan bahwa puyer adalah yang terbaik untuk anak-anak, karena komposisinya bisa disesuaikan.
Namun,.. ternyata dibalik itu,... risiko/faktor negatif-nya juga ga sedikit kan?....
Nah,.. begitu pula dengan kasus RS ini..
Mudah2an banyak rumah sakit yang juga berkaca...
sehingga,.. ujung2nya konsumen kesehatan yang diuntungkan. ..
biar ke depannya,... konsumen kesehatan bisa mendapatkan hak-hak-nya itu..
dan terutama.. penyedia jasa kesehatan bisa lebih profesional dan benar-benar bisa mengacu
pada standar internsional (guideline WHO dan berdasarkan patient safety).
Perannya konsumen kesehatan gimana doong?..
*saya copy paste dari bahan seminar kemarin yaa...*
************ *
Jangan ragu-ragu meminta informasi yang sejelas-jelasnya; pahami sepenuhnya semua instruksi pengobatan yang telah disusun oleh dokter. Di lain pihak, tanyakan ada tidaknya metode pengobatan lain. Baca surat persetujuan tindakan medis dengan teliti sebelum ditanda tangani. Minta dokter untuk menjelaskan semua implikasi prosedur medis tersebut. Pahami risiko yang bisa terjadi perihal tindakan yang akan dilakukan. Dengan demikian, sedikitnya ada 3 pertanyaan dasar yang perlu dikemukakan saat konsultasi medis:
1. "Apa masalah kesehatan yang sedang dialami; apa penyebabnya? "
2. "Apa yang harus saya lakukan?"
3. "Apa yang harus dicermati; kapan harus menghubungi dokter?"
Saat berkonsultasi, kita juga harus melaporkan reaksi atau efek samping obat yang tengah atau pernah dialami. Di lain pihak, bila kita memiliki pengetahuan dasar kesehatan maka kita mempunyai gambaran untuk membedakan antara komplikasi dengan malapraktek sehingga tidak mudah menyalahkan dokter saat merasakan adanya suatu kelainan.
Mudah2an teman2 belum bosen dengan ajakan saya untuk browsing artikel2 kesehatan dari web favorit saya (website mayoclin ic.com/)
Baca aja ga cukup...
Print artikelnya,. .. di-compile ke binder.. dan ditaruh dengan rapi di Rumah..
Jadi.. sewaktu-waktu kita/keluarga mengalami suatu gejala,.. pertolongan pertamanya adalah:
1. liat artikel itu.
2. baca mengenai symptom (gejala) dan bandingkan dengan kondisi kita --> matching ga
3. kalo gejala yang dialami sama dengan yang tertulis, baca mengenai home treatment dan "when to seek the doctor"
4. kalo kurang yakin, konsultasi ke dokter sambil bawa artikel itu.. jadi bisa konsultasi dengan dokternya.
Konsultasi juga salah satu bentuk treatment dari dokter..... karena pelayanan dokter, tidak selalu berakhir dengan peresepan obat.
Pengen-kan mendapat pola pengobatan rasional?...
saya copy paste-kan yaa...
************ ***
Langkah-langkah dalam proses pengambilan keputusan pengobatan rasional. Menurut WHO, RUD akan terwujud bila pendekatan sesuai alur di bawah ini:
1. Pasien dan permasalahannya. Dokter harus mengumpulkan data perihal perjalanan penyakit dan pengobatan yang pernah diperoleh pasien.
2. Diagnosis: diagnosis tepat atau akurasi tinggi. Bila tidak memungkinkan, setidaknya ada diagnosis perkiraan untuk selanjutnya dikonfirmasi dengan pemeriksaan penunjang (laboratorium, pemeriksaan radiologis, dan sebagainya). Selanjutnya dokter memberi penjelasan kepada pasien perihal kondisinya
3. Tujuan terapi: dipengaruhi jenis penyakit dan "keparahan"nya. Secara garis besar tujuan adalah kesembuhan atau berkurangnya/ hilangnya gejala/keluhan.
4. Pemilihan obat. Dilakukan dalam dua tahapan berikut:
- Menetapkan obat yang akan dipilih: Tidak jarang, gangguan kesehatan seseorang cukup diatasi dengan nasehat; bukan obat.
- Dari berbagai obat yang tersedia di tahap pertama di atas, dilakukan kajian dari berbagai aspek yaitu efektivitas, keamanan, suitability, biaya, kemudahan pemberiannya, serta persyaratan penyimpanannya
5. Terapi dimulai: Dokter meresepkan obat; memberi penjelasan manfaat dan efek samping obat serta tindakan seandainya terjadi reaksi efek samping obat.
- Hasil terapi: Dokter melakukan penilaian terhadap terapi yang sudah dilakukan agar dapat menyimpulkan hasilnya.
- Kesimpulan terapi: Dokter menilai tercapai tidaknya tujuan terapi. Bila tujuan tidak/belum tercapai, dokter meninjau kembali akurasi diagnosis serta mengevaluasi kepatuhan pasien dalam menjalankan terapi.
************ *****
Jadi,.. kalo konsumen kesehatannya sudah kritis,... dan tau bagaimana pola pengobatan rasional,.. harusnya sih kalo ke dokter bisa lebih lama diruang praktek *bisa 10 - 30 menit, diskusi soalnya*.. padahal, banyak temen2 yang harus ngantri berjam-jam, dan pas dapat giliran.. ehem.. ehem.. cuman sekitar 5 menit (jadi inget tayangan soal puyer di RCTI,.. thanks to RCTI).
Akhir kata,.... perubahan dapat dimulai dari konsumen,... jadi.. bergandengan tangan yuuk untuk Indonesia yang lebih baik.... *terutama untuk anak-cucu kita*
*sebagian tulisan meng-copy paste dari bahan Seminar Pola Pengobatan Yang Rasional, dr Purnamawati SpAK*
------------ --------- --------- --------- --------- --------- -
yang ini tanggapan saya yang diposting tanggal 26 agustus 2008, dimilis internal kantor mengenai emailnya ibu prita
~~~~~~~~~~~~ ~~~~~~~~~ ~~~~~~~~~ ~~~~~~~~~ ~~~~~~~~~ ~~~~~~~~~ ~~
dear pak robi,..
kebetulan, email ini juga "mampir" di salah satu milis kesehatan yang diasuh oleh dr wati.
ini aku repost komentarnya yaa.......
************ ********
Re: [sehat] Fw: Penipuan OMNI International Hospital Alam Sutera Tangerang
Thanks info nya
banyak pelajaran bisa ditarik dari kejadian ini
Misalnya (salah satu saja ya soalnya banyak sih isunya kapan2 bikin BR) ..
ini contoh baik sekali ..ketika tenaga medis mengobati HASIL LAB
kan saya sering tuilis dan mengemukakan: Jangan mengobati hasil lab
nah ya kayak gini ini
wati
************ ********* **
nah penjelasan "jangan mengobati hasil lab" aku cuplikan dari postingannya dr wati juga yaa:
==========
5. ISK ATAU COMMON COLD - JULIANTI - 17.07.2008
kalau saya jadi Julianti, saya akan mengingatkan diri saya sendiri ... ketika
anak sakit, kita BUKAN mengobati hasil labnya melainkan mengobati si anak
Anakmu gejalanya common colds .. ya sudah tatalaksanai sesuai guideline common
colds
************ ********* **
nanti. kalo ada postingan lanjutan dari dr wati tentang imel ini,.. aku share juga yaa...(Mudah2an ga pada bosen.. ^--*)
kalo baca dari emailnya prita:
(saya coba terapkan dari hasil seminar "Common cold in Pediatrics" tanggal 10 Juni 2008 dan "Fever" tanggal 13 Agustus 2008 kemarin):
Keluhan Prita:
1. Demam tinggi.
2. Kepala Pusing.
Menurut guidelines,. . harus dicari "penyebab" kenapa terjadi demam dan kepala pusing.
Alternatif penyebab demam tinggi:
a. infeksi virus.
b. infeksi bakteri.
(yuuk.. sama2 kita buka makalah demam kemarin)
Alternatif penyebab pusing:
• gejala flu? --> penyebabnya virus --> sembuh dengan daya tahan dan perbaikan kualitas hidup
• kurang tidur? --> obatnya?.. tidur dong yaa.... ^--*
• stress? --> penyebab stress-nya apa?.. hehehe...
kalo saya jadi prita sih:
- banyak minum/makan yang cair2 biar ga dehidrasi (termasuk minta dibeliin buah2an , minta dibikinin sayur sop,.. minta dibeliin es krim hehehe...)
- banyak istirahat (tidur, kamar ditutup,. sok di tega2in ga main sama anak2 ^--*, anak2 dititipin sama aki/ani/tantenya. . hehehe..).
- baca makalah demam dan bener2 dihayatin.
- browsing artikel tentang demam berdarah dari sumber yang terpercaya.
di notulensi & bahan seminar SPC tanggal 13 agustus 2008 kemarin rasa2nya sih sudah dikasih bocoran looh "gimana cara ngatasin demam".
termasuk penjelasan bahwa:
• pada saat infeksi terjadi (apapun penyebabnya) --> akan membuat trombosit menurun.
• yang berbahaya adalah penurunan trombosit yang diikuti dengan kenaikan hematokrit. adanya kenaikan hematokrit memberi pertanda bahwa terjadi perembesan darah dalam pembuluh.
itu kalo saya yang jadi prita yaa...
teman2 juga pasti punya 1001 alasan untuk memilih seperti saya atau seperti prita (langsung konsul ke rumah sakit, ambil darah, periksa lab,.. tokh di-cover asuransi juga kan.. hehehe....).
pasti kita kan berusaha mencari alternatif yang terbaik....
termasuk yang paling baik untuk "diri/tubuh" kita sendiri.
• bener ga tubuh sih perlu obat?
• emang apa kerugian dari dikasih obat? (biasanya sih kerugiannya dirasakan jangka panjang, misal. terjadi kerusakan ginjal)
• makan obat A + obat B = apakah ada efek sampingnya terhadap tubuh?(mungkin kondisi prita yang parah itu akibat pemberian obat yang ga pada tempatnya juga.. jadi makin parah deh sakitnya)
• dll.. dll...
Just info.....
From: prita mulyasari [mailto:prita. mulyasari@ *****.com]
Subject: Penipuan OMNI Iternational Hospital Alam Sutera Tangerang
Tepatnya tanggal 7 Agustus 2008 jam 20.30 WIB, saya dengan kondisi panas tinggi dan pusing kepala, datang ke RS. OMNI Intl dengan percaya bahwa RS tersebut berstandard International, yang tentunya pasti mempunyai ahli kedokteran dan manajemen yang bagus.
Saya diminta ke UGD dan mulai diperiksa suhu badan saya dan hasilnya 39 derajat. Setelah itu dilakukan pemeriksaan darah dan hasilnya adalah thrombosit saya 27.000 dengan kondisi normalnya adalah 200.000, saya diinformasikan dan ditangani oleh dr. I (umum) dan dinyatakan saya wajib rawat inap.
Mulai malam itu saya diinfus dan diberi suntikan tanpa penjelasan atau ijin pasien atau keluarga pasien suntikan tersebut untuk apa. Keesokan pagi, dr.H visit saya dan menginformasikan bahwa ada revisi hasil lab semalam bukan 27.000 tapi 181.000 (hasil lab bisa dilakukan revisi?), saya kaget tapi dr. H terus memberikan instruksi ke suster perawat supaya diberikan berbagai macam suntikan yang saya tidak tahu dan tanpa ijin pasien atau keluarga pasien. Saya tanya kembali jadi saya sakit apa sebenarnya dan tetap masih sama dengan jawaban semalam bahwa saya kena demam berdarah. Saya sangat kuatir karena dirumah saya memiliki 2 anak yang masih batita jadi saya lebih memilih berpikir positif tentang RS dan dokter ini supaya saya cepat sembuh dan saya percaya saya ditangani oleh dokter profesional standard Internatonal.
reference :email hypno-birthing
JAKARTA, KOMPAS.com — Kasus Prita Mulyasari, mantan pasien Rumah Sakit Omni Internasional Alam Sutera Tangerang, dinilai bukan merupakan kesalahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik).
"Kasus Prita bukan salahnya UU ITE. Justru, UU ITE dibuat sebagai upaya untuk melindungi warga negara siapa pun dari fitnah atau pencemaran nama baik," kata Pakar Komunikasi Universitas Airlangga Surabaya Henry Subyakto di Jakarta, Rabu (3/6).
Henry mengatakan tidak ada hubungan antara UU ITE dan kebebasan pers atau kebebasan mengeluarkan pendapat. Hal tersebut diungkapkan Henry menanggapi wacana yang berkembang agar UU ITE dilakukan uji materi (judicial review) terutama Pasal 27 yang digunakan untuk menjerat Prita.
Pada UU ITE Pasal 27 ayat (3) disebutkan, "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik."
"Akan tetapi, itu hak masyarakat apabila ada yang ingin mengajukan judicial review UU ITE," katanya.
Henry mengatakan, surat elektronik yang dikirim oleh Prita berjudul "Penipuan OMNI Internasional Hospital Alam Sutera Tangerang" merupakan tuduhan atau fakta. "Andai judul e-mail itu adalah 'Perlakuan buruk OMNI Internasional Hospital Alam Sutera Tangerang' maka itu merupakan opini, dan opini itu tidak bisa dipersalahkan," katanya.
Menurutnya, hanya pengadilan yang bisa menentukan fakta yang diungkapkan Prita tersebut benar atau palsu. "Pengadilan yang harus membuktikan. Kalau ini sesuai fakta, maka bukan fitnah, asal sepanjang bukan disengaja," katanya.
Kasus Prita ini menjadi perhatian publik, lanjut Henry, karena ada unsur motherhood syndrome bahwa seorang ibu dengan dua anak ditahan, yang hal tersebut menimbulkan empati dari masyarakat.
"Problemnya ada pada penahanan sebagai penerapan hukum KUHAP. Kejaksaan tidak salah, hanya tidak bijak menerapkan hukum. Seharusnya Prita jangan ditahan dulu karena belum tentu melanggar UU ITE," katanya.
Menurut KUHAP, Kejaksaan memang berhak menahan seorang tersangka yang melanggar peraturan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. Adapun pelanggaran terhadap Pasal 27 UU ITE diancam dengan enam tahun penjara.
Kasus pencemaran nama baik tersebut berawal ketika Prita menuliskan keluhannya dalam e-mail atau surat elektronik tentang pelayanan RS Omni kepada teman-temannya. Namun, isi dari surat elektronik tersebut tersebar hingga ke sejumlah milis sehingga membuat RS Omni mengambil langkah hukum.
Dalam gugatan perdata, Pengadilan Negeri Tangerang memenangkan pihak RS Omni Internasional sehingga Prita menyatakan banding, sedangkan dalam gugatan pidana yang akan mulai digelar di PN Tangerang Kamis (4/6), Prita terancam hukuman enam tahun penjara dan denda sebanyak Rp 1 miliar berdasarkan Pasal 27 UU ITE.
Kamis, 11 Juni 2009
Tips Menghindari Malpraktik, Reference : web Tabloid nova
Untuk menghindari kemungkinan tindakan malpraktik yang dilakukan dokter, ada beberapa hal yang dilakukan pasien. Yang jelas, ia harus aktif. Ini juga untuk menumbuhkan kesadaran pasien atas hak-hak yang dimilikinya saat menghadapi dokter. Apa yang dapat dilakukan pasien, simak saran dari dr. Bahar Azwar, Sp.B.Onk.:
- Jangan menerima mentah-mentah apa yang dikatakan dokter. Jika ada yang tidak Anda mengerti, segeralah bertanya. Dengan bertanya, paling tidak Anda akan tahu alasan dokter memvonis penyakit Anda.
- Jangan menganggap dokter tahu segalanya. Jika dokter terlihat ragu pada diagnosa yang ia buat, segeralah bertanya.
- Usahakan Anda mengerti masalah hukum dan etika yang mengatur hak dan kewajiban pasien dan dokter. Bahan bisa Anda peroleh dari mana saja, sperti buku, majalah, teve, dan lain-lain.
- Cari tahu segala hal tentang dokter dan pengobatan yang ditawarkan. Dengan demikian, Anda tidak akan dirugikan oleh pelayanan dokter. Atau paling tidak, jika merasa dirugikan, Anda dapat menuntut pelayanan yang lebih baik.
- Jangan takut meminta pendapat kedua pada pihak lain, entah itu dokter atau pengobat tradisional. Jika merasa ragu, pindah dokter juga dibolehkan asal Anda tahu apa yang Anda lakukan.
Dok. Nova
IMan, 17 Juni 2009
Bila anda sakit dan berobat ke dokter, tahukah hak-hak anda sepenuhnya ? Dan
tahukah anda, kewajiban apa saja dari dokter dan rumah sakit selaku penyedia
layanan kesehatan terhadap anda sebagai seorang pasien yang sedang berobat?
�
Pesan intinya : jangan menyerahkan 100% keputusan proses pengobatan anda ke
tangan dokter! Pasien sekarang ini haruslah cerdas, dengan mengetahui hak dan
kewajibannya sebagai seorang pasien.
�
UU No. 29 / 2004 tentang Praktek Kedokteran mengatur diantaranya hak-kewajiban
pasien dan penyedia layanan kesehatan � baik rumah sakit maupun dokter praktrk.
�
HAK PASIEN
#1. Mendapatkan informasi sejelas-jelasnya, baik mengenai penyakit maupun
proses pengobatannya. Anda pun harus hati-hati menerjemahkan apa yang dikatakan
dokter.
�
Seperti resep obat yang harus diminum 3X sehari itu apakah berarti harus
diminum sebelum makan, atau sesudah makan. Apakah harus setiap 8 jam obat itu
harus diminum, atau yang penting obat itu dimakan 3X sehari. Anda berhak
mendapat penjelasan yang baik, benar dan dapat difahami.
�
Contoh lain, bila dokter mengatakan harapan anda adalah 30%, maka anda harus
kritis dengan menanyakan apakah itu berarti prosentase untuk kesembuhan atau
kematian.
�
#2. Mendapatkan penjelasan lengkap tentang tindakan medis yang akan dilakukan.
Mencakup diagnosis dan tata cara tindakan medis, tujuan tindakan medis,
alternatif tindakan lain dan resikonya, resiko dan komplikasi yang mungkin
terjadi, serta prognosis terhadap tindakan yang dilakukan.
#3. Mendapat pendapat dokter lain (second opninion). Pasien berhak mencari
pendapat / opini kedua yang mana dokter pembanding itu mesti setara dalam
pengetahuan dan pengalamannya. Dan juga tidak harus datang dari luar negeri.
#4. Berhak dilibatkan dalam pengambilan keputusan.
#5. Mendapat pelayanan sesuai dengan kebutuhan pasien.
�
#6. Menerima atau menolak pengobatan selanjutnya dan tindakan medis yang akan
dilakukan.
�
#7. Mendapatkan isi rekam medis.
�
KEWAJIBAN PASIEN
1. Pasien harus memberikan informasi yang jelas, jujur dan lengkap tentang
masalah (keluhan) kesehatan yang dia hadapi.
2. Mematuhi nasihat dan petunjuk dokter.
3. Membayar imbalan atas jasa yang dia terima.
�
HAK PENYEDIA LAYANAN KESEHATAN (DOKTER & RUMAH SAKIT)
1. Mendapatkan informasi yang jelas, jujur dan lengkap tentang masalah
kesehatan pasien.
2. Mendapat imbalan dari pasien.
�
KEWAJIBAN PENYEDIA LAYANAN KESEHATAN
1. Memberikan apa pun informasi tentang kondisi medis pasien. Apa pun yang
berhubungan dengan penyakit pasien harus dijelaskan, meski tidak ditanyakan.
2. Setiap dokter wajib membuat, menyimpan dan menjaga kerahasiaan rekam medis.
Dokumen rekam medis merupakan milik dokter atau rumah sakit, sedangkan isi rekan
medis merupakan milik pasien.
3. Memberikan pelayanan medis sesuai dengan standar dan kebutuhan pasien.
4. Merujuk pasien ke dokter lain yang mempunyai keahlian atau kemampuan lebih
baik.
5. Merahasiakan segala yang diketahui tentang pasien.
6. Melakukan pertolongan darurat atas dasar peri kemanusiaan.
�
Dengan mengetahui hak-kewajiban pasien, maka tidak akan terjadi kasus dimana
dokter bisa mengancam pasiennya untuk mengikuti segala instruksinya.
�
KEMANA PASIEN HARUS MENGADU ?
�
1. Jika pasien tidak puas dengan pemeriksaan dokter atau layanan rumah sakit,
adukan hal ini pada Komite Medik di rumah sakit dengan disaksikan keluarga
terdekat anda.
2. Adukan pada IDI (Ikatan Dokter Indonesia) cabang melalui Majelis Kehormatan
Etika Kedokteran (MKEK).
3. Menulis surat pembaca di media massa dengan prinsip etika.
4. Mempertimbangkan dengan seksama sebelum menempuh jalur hukum dengan
mengadukannya pada kepolisian.
Dewan Pers mendorong penanganan sengketa terkait dengan pemberitaan tidak
menggunakan pasal pencemaran nama baik pada KUHP, namun menggunakan UU Pers.
Pasal pencemaran nama baik dinilai sudah usang karena UU itu dibuat tahun 1917
untuk melindungi kepentingan penjajah. Surat bantahan bisa digunakan di media
yang sama dan porsi pemberitaan yang sesuai.
�
SANKSI BAGI DOKTER
�
Sistem kesehatan di Indonesa dan pemantauan terhadap keluhan masyarakat terhadap
standar layanan di rumah sakit, memang belumlah kuat bila tidak mau dikatakan
sangat lemah. Namun sebagai pasien, kita berkewajiban memproteksi kepentingan
diri kita (dan keluarga kita) dengan mengetahui hak dan kewajiban kita sebagai
pasien untuk menjadi pasien yang cerdas, mawas dan awas.
�
Bila ada dugaan malpraktik, Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia
bisa memberikan sanksi berupa peringatan tertulis, kewajiban mengikuti
pendidikan atau pelatihan, sampai pencabutan izin praktek bila terbukti
berpotensi merugikan pasien. Majelis Kehormatan tidak berwenang menyelesaikan
sengketa pasien dan dokter. Sengketa bisa diselesaikan melalui lembaga mediasi
atau jalur hukum.
�
Sumber : Suara Pembaharuan, Juni 2009; Hak & Kewajiban Pasien dan Doktr � Koran
Tempo, 070609; Izin Dokter RS Omni Bisa Dicabut � Koran Tempo 130609; Pasien
Cerdas, Dokter Cermat � Koran Tempo, 150609; Kasus Pencemaran Nama Baik Dewan
Pers Dorong Polisi Gunakan UU Pers � Koran Tempo 150609; dan berbagai sumber.
Best Regards,
Yohana M
ONLINE&OFFLINE SHOP
BABY UNTIL 5 YEARS BRANDED (CUBITUS,ETC) CLOTHES
DRESS,WOMAN JEANS PANTS NEW&REASONABLE
SHIPPING AROUND THE WORLD
WEB , http://indahfashion.blogspot.com
e-mail:sweetye_indah@yahoo.com
Also visit, http://indahlifestyle-healthy.blogspot.com
http://indahmoney.blogspot.com
http://indaherbal.blogspot.com
http://indahcareer.blogspot.com